Proses Hukum Kasus Dugaan Perusakan di Pontang Menurut Satreskrim Polres Serang

Menyelidiki dugaan kasus perusakan yang terjadi di Pontang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang telah menempatkan tiga individu dengan inisial HA, HR, dan RA sebagai tersangka. Ketiga individu tersebut dijerat berdasarkan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Langkah Penyidikan
Penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG yang dikeluarkan pada tanggal 9 April 2024. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap 1 penanganan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan perusakan ini berlangsung pada hari Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi kejadian adalah di Kampung Pepetan RT 007 RW 002, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Detail Peristiwa
Andi Kurniady mengungkapkan bahwa laporan dugaan perusakan ini melibatkan pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor, Dede Apendi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang, dugaan perusakan tersebut dilakukan oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Andi, peristiwa ini bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi dengan tujuan meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka karena dianggap menghalangi akses jalan warga. Warga, bersama para tersangka, berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat.
Sejurus kemudian, pelapor Dede Apendi tiba di lokasi. Dia kemudian diajak oleh saksi Marsuki, yang merupakan Ketua RT, dan beberapa warga lainnya untuk melakukan musyawarah di kantor desa. Namun, ajakan musyawarah tersebut ditolak oleh pelapor dengan alasan bahwa warga tidak menunjukkan surat undangan resmi untuk pertemuan tersebut.
Peristiwa Pengrusakan
Situasi di lokasi kemudian memanas, dan sejumlah warga diduga melakukan pengrusakan terhadap pagar kawat wermes dan gardu milik pelapor. Metode pengrusakan yang dilakukan meliputi mencabut pagar dan mendorong gardu atau gubuk yang berada di lokasi.
“Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Andi.
Proses Penyidikan
Penanganan perkara ini melibatkan berbagai langkah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Langkah-langkah tersebut mencakup proses pembuatan administrasi penyidikan, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada beberapa waktu berbeda, dan penambahan penyidik pada awal Januari 2026.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Kepala Desa Ahmad Tobri, Camat Samsuri, Marsuki sebagai Ketua RT, Kepala Desa Sudirman, dan Agus Supriyadi. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penyerahan Berkas Perkara
Andi menambahkan bahwa penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang untuk proses lebih lanjut.
Dalam prosesnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, hasil klarifikasi dari Propam Polda Banten menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Serang.
“Hasil klarifikasi dari Propam maupun Irwasda Polda Banten menyatakan tidak ditemukan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini,” tegas Andi.
Barang Bukti dan Penyerahan Kembali Berkas Perkara
Penyidik dalam perkara tersebut juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk potongan bambu, potongan triplek, dan rekaman video yang disimpan dalam flashdisk. Saat ini, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, serta secara rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Polres Serang berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

