Jamintel: Membangun Desa Melalui Penguatan Tata Kelola, Bukan Alat Kriminalisasi

Program Jaga Desa, sebuah inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia, telah menjadi alat yang berharga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Inisiatif ini, yang diumumkan dalam rapat koordinasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang, bukanlah sebuah alat untuk mencari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa, melainkan sebuah upaya untuk membangun desa melalui penguatan tata kelola.
Pentingnya Tata Kelola yang Baik
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H., dan pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Tangerang. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat kerjasama antara penegak hukum dan pemerintah desa dalam menjalankan pengelolaan anggaran desa dengan profesional.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa Program Jaga Desa adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi para pengelola anggaran desa. Program ini bukanlah alat untuk mencari kesalahan aparatur desa, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara yang memberikan rasa aman kepada para pengelola anggaran di tingkat desa.
Bagaimana Program Jaga Desa Bekerja
Prof. Reda menjelaskan bahwa jaksa menjalankan fungsi preventif melalui pendampingan hukum yang melekat kepada perangkat desa. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hukum yang sering terjadi akibat kelalaian administrasi atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
Program Jaga Desa memegang peran penting dalam menjaga perangkat desa agar tidak terjerumus dalam persoalan hukum, sehingga pembangunan desa dapat berjalan tanpa hambatan. Program ini diterima dengan baik oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, yang menilai keberadaan jaksa sebagai mitra konsultasi hukum dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pendamping Hukum Sebagai Kunci Keberhasilan Tata Kelola Desa
Kejaksaan memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan hukum, yang membantu para kepala desa dalam pelaksanaan berbagai program strategis pembangunan. Hal ini diharapkan dapat mempengaruhi percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung implementasi Program Jaga Desa. Kejati Banten juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah dan ABPEDNAS dalam mendampingi pemerintahan desa.
Membangun Sinergi untuk Pembangunan Desa
Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk membuka ruang komunikasi yang luas bagi perangkat desa yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi hukum. Kerjasama yang berkelanjutan antara penegak hukum dan pemerintah desa diharapkan dapat menciptakan ekosistem pembangunan desa yang sehat, dimana kepatuhan hukum berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi desa untuk masa depan Banten yang lebih maju.