
Simalungun – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dengan cepat menanggapi informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan praktik perdagangan manusia di Cafe Barra, yang terletak di Simpang Nagojor, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Senin dini hari, 30 Maret 2026. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang harus ditangani secara serius.
Langkah Penyidikan Polsek Tanah Jawa
Proses penyelidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H. Kegiatan ini dimulai pada pukul 00.45 WIB, sesuai dengan perintah lisan dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, S.H., yang diberikan sehari sebelumnya, pada 29 Maret 2026. Tim penyelidik terdiri dari anggota Opsnal Polsek Tanah Jawa dan didampingi oleh Kepala Lingkungan IV, Parlindungan Siahaan, untuk memastikan bahwa proses ini berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi Awal dari Media Sosial
“Kami mendapat kabar melalui akun TikTok Selektip News yang mengindikasikan adanya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi serta praktik human trafficking di Cafe Barra. Sebagai institusi yang bertanggung jawab, kami langsung melaksanakan penyelidikan menyeluruh,” ungkap AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dihubungi pada Senin malam pukul 19.00 WIB.
Berita yang beredar di media sosial tersebut menimbulkan kepanikan di antara masyarakat. Peredaran narkoba dan perdagangan manusia merupakan kejahatan serius yang memerlukan penanganan cepat dan profesional. Menanggapi hal ini, Polsek Tanah Jawa mengerahkan tim penyelidik yang terdiri dari IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., AIPTU HW Sitorus, AIPTU YW Nainggolan, AIPDA Julianto Simanjuntak, dan Bripka Virman Herianto Tampubolon untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Penyelidikan di Lokasi
Setelah melakukan investigasi mendalam dan pengecekan langsung ke lokasi, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi atau praktik perdagangan manusia di Cafe Barra. Saat tim tiba, cafe tersebut dalam keadaan tutup,” jelas AKP Verry Purba.
Keterangan dari Warga Sekitar
Informasi yang diperoleh dari warga sekitar, khususnya Bima Lubis, menunjukkan bahwa Cafe Barra memang tutup karena tidak ada pengunjung. “Saudara Bima Lubis menyatakan bahwa cafe tersebut tidak beroperasi karena sepinya pengunjung. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas mencurigakan seperti yang dituduhkan,” tambahnya.
Pernyataan Kepala Lingkungan
Parlindungan Siahaan, Kepala Lingkungan IV Kelurahan Pematang Tanah Jawa, yang juga terlibat dalam pengecekan, memberikan penegasan serupa. “Sepengetahuan saya, tidak ada indikasi adanya peredaran narkotika atau praktik perdagangan manusia di Cafe Barra. Selama ini, tidak pernah ada laporan mengenai aktivitas ilegal di lokasi tersebut,” katanya.
Pentingnya Kewaspadaan dalam Penyebaran Informasi
IPTU Fritsel G. Sitohang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial. “Kami mengimbau agar pihak-pihak yang memiliki niat tertentu tidak memanfaatkan situasi ini. Kami berharap semua pihak dapat berpikir positif. Jika ada bukti baru, kami akan bertindak profesional sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan tegas dari Kanit Reskrim ini berfungsi sebagai peringatan bagi individu yang menyebarkan informasi tidak benar. Penyebaran informasi hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU ITE dan berpotensi menyebabkan kerugian baik material maupun immaterial bagi pihak yang difitnah.
Komitmen Polri dalam Menjaga Keamanan
“Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menangani setiap informasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cepat dan profesional. Kami tidak main-main dalam hal ini,” tegas AKP Verry Purba.
Dokumentasi Hasil Penyelidikan
Tim penyelidik telah menyusun laporan lengkap mengenai hasil penyelidikan untuk keperluan dokumentasi dan pertanggungjawaban. Hasil tersebut juga telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Seruan untuk Bijak dalam Mengonsumsi Informasi
Kasi Humas Polres Simalungun juga menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di media sosial. “Masyarakat harus kritis terhadap informasi yang beredar. Jangan mudah percaya dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu. Informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan keresahan dan kerugian bagi pihak yang dituduh,” jelasnya.
Pentingnya Laporkan Informasi Melalui Jalur Resmi
Polsek Tanah Jawa juga mengingatkan masyarakat agar jika memiliki informasi terkait tindak kejahatan, sebaiknya melaporkannya langsung kepada pihak kepolisian melalui jalur resmi. Ini penting agar tidak terjadi persepsi negatif sebelum proses verifikasi dilakukan.
“Kami akan terus memantau perkembangan terkait kasus ini. Apabila ada perkembangan atau temuan baru, kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polri hadir untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas AKP Verry Purba.



