Arogansi Oknum Kadis Lampung dan Tantangan Hukum dalam Kasus Pengancaman Wartawan

Indonesia sebagai negara hukum menegaskan bahwa setiap individu harus diperlakukan setara di hadapan hukum, sebuah prinsip yang sering kali teruji dalam interaksi dengan kekuasaan. Kasus yang melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan pengancaman terhadap seorang jurnalis. Rekaman suara yang berisi kata-kata kasar dan ancaman fisik terhadap jurnalis tersebut menjadi bukti nyata adanya pelanggaran serius, tidak hanya terhadap hukum tetapi juga terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Laporan yang telah diajukan ke Polresta Bandar Lampung kini menguji komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan di negara ini.
Duduk Perkara: Dari Peliputan ke Laporan Polisi
Insiden yang memicu reaksi keras dari kalangan pers terjadi dalam konteks kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di IIBI Darmajaya. Jurnalis Wildan Hanafi diduga mengalami tindakan pengusiran dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh Kadis PSDA, yang merasa keberadaan wartawan menghalangi pandangannya.
Kondisi semakin memanas ketika rekaman suara percakapan telepon beredar luas. Dalam rekaman tersebut, terlapor dengan jelas mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman fisik terhadap Wildan.
“Gua cari Wildan itu, gua suruh orang, gua gebuk bener dia malam ini,” bunyi ancaman tersebut, yang kini menjadi inti dari perkara ini. Korban, didampingi oleh asosiasi profesi wartawan, tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung, disertai bukti elektronik yang mendukung klaimnya.
Konstruksi Hukum: Jeratan Pasal Berlapis Menanti Terlapor
Tindakan terlapor tidak dapat dianggap sepele dari perspektif hukum. Korban, bersama penasihat hukum, memiliki opsi untuk mengajukan pasal-pasal pidana yang berlapis, baik secara kumulatif maupun alternatif, sebagai langkah hukum selanjutnya.
Wartawan yang sedang bertugas dilindungi oleh undang-undang, khususnya Pasal 8, yang dengan tegas melarang siapapun menghalangi hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan pengusiran atau intimidasi terhadap Wildan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500.000.000.
Selain itu, pernyataan verbal yang menyuruh orang lain untuk menganiaya korban melalui media komunikasi termasuk dalam kategori pengancaman menurut Pasal 448 KUHP Baru. Ini memenuhi syarat mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata) yang diperlukan untuk pemidanaan.
Bukti rekaman suara yang dimiliki penyidik dapat menjadi kunci dalam proses hukum ini. Sesuai Pasal 5 UU ITE, dokumen elektronik seperti rekaman tersebut diakui sebagai alat bukti yang sah dan bisa diperkuat dengan uji laboratorium forensik digital untuk menjamin keasliannya.
Menepis Imunitas Jabatan: Mengapa Terlapor Wajib Kooperatif?
Jabatan Terlapor sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Pemprov Lampung tidak memberikan hak imunitas dalam konteks hukum pidana. Prinsip equality before the law harus tetap ditegakkan. Oleh karena itu, proses penyidikan di Polresta Bandar Lampung harus mengikuti ketentuan dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pelanggaran Etika Birokrasi dan Nasib Jabatan ASN
Tindakan terlapor tidak hanya melibatkan aspek hukum pidana, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika birokrasi. Sebagai Kepala Dinas, Terlapor terikat pada regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tindakannya mencerminkan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai dasar ASN yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023.
Hal ini juga bertentangan dengan instruksi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika publik. Inspektorat Provinsi Lampung memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan internal, dan jika terbukti terdapat pelanggaran, Gubernur dapat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Terlapor dari jabatannya agar fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini mencerminkan persimpangan antara pelanggaran hukum khusus (UU Pers) dan tindak pidana umum (pengancaman) yang tidak dapat diabaikan. Bagaimana penyelesaian kasus ini akan menentukan apakah hukum di Lampung mampu berdiri tegak atau akan terpuruk di bawah pengaruh kekuasaan. Menghindar dari panggilan polisi hanya akan memperburuk citra Pemerintah Provinsi Lampung dan dapat memicu ketidakpercayaan yang lebih besar dari publik serta komunitas pers.
Rekomendasi untuk Para Pihak
- Penegakan hukum yang transparan untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
- Kooperatif terhadap proses penyidikan untuk membantu mempercepat penyelesaian kasus.
- Memperkuat pelatihan etika dan integritas bagi pejabat publik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
- Membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan media untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis.
- Memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan wartawan sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi.
